Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT DAERAH KALISAT



blog post

 

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka terhitung tanggal 23 Desember 2008 disahkan perubahan organisasi Rumah Sakit menyesuaikan PP No. 41 tahun 2007 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 15 tahun 2008 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 72 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember, dengan Susunan Organisasi terdiri dari :

 

a) Direktur

 

Direktur mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan pelaksanaan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tugas lain yang diberikan Bupati. Fungsi Direktur RSD Kalisat meliputi :

1. Pengadaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan Rumah Sakit Daerah Kalisat maupun instansi/unit kerja lain diluar Rumah Sakit Daerah Kalisat.

2. Pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pembinaan Rumah Sakit Daerah Kalisat

3. Pemberian saran dan atau pertimbangan kepada Bupati tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

 


 

b) Sub Bagian Keuangan & Program

 

Kepala Sub Bagian Keuangan & Program mempunyai tugas melaksanakan kegiatan menyusun rencana anggaran RS, penyusunan rencana program dan tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai fungsi meliputi :

1. Penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk penyusunan anggaran,

2. Penyiapan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja RS,

3. Pengolahan tata usaha keuangan atau pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja RS

4. Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi,

5. Pelaksanaan tata usaha pembayaran gaji pegawai

6. Pengurusan keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran RS,

7. Pengevaluasian dan penyusunan laporan bidang keuangan.


 

c) Seksi Kesekretariatan dan Rekam Medis

 

Kepala Seksi Kesekretariatan dan Rekam Medis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan menyiapkan bahan dan merumuskan rencana program RS, melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, rekam medik dan tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Seksi Kesekretariatan dan Rekam Medis mempunyai fungsi meliputi :

1. Penyiapan bahan dan merumuskan rencana program RS,

2. Pelaksanaan urusan dan evaluasi dalam kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, kerumah tanggaan, perlengkapan, rekam medis, laporan, hukum, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial dan informasi.


 

d) Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan merencanakan program, mengawasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis dan tugas lain yang diberikan oleh Direktur.

Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis mempunyai Fungsi :

1. Penyiapan bahan dan pengkoordinasian kebutuhan pelayanan medis,

2. Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian pedoman teknis dalam pelayanan medis dan penunjang medis, dan

3. Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian kegiatan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis.


 

e) Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Direktur sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam kelompok jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagi kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari :

a. Komite medis,

b. Staf medis fungsional,

c. Paramedis fungsional dan tenaga non medis.

Copyright © 2018 RSD Kalisat . All Rights Reserved

Search